Jumat, 16 April 2010

" Ekonomi dan Hukum dalam Islam "

Dalam hukum ekonomi konvensional pendekatan hukum berkaitan dengan penggunaan ilmu ekonomi, misalnya hukum pasar modal, perbankan, hukum anti persaingan (anti trust), pengaturan industri-industri, perpajakan dan masalah moneter. Pendekatan hukum melalui ekonomi ini lah yang digunakan untuk menjawab pertanyaan sehingga menghasilkan hukum ekonomi.
Perkembangan ini dalam ekonomi konvensional terjadi sekitar tahun 1960 an, ketika analisis ekonomi terhadap hukum (The Economic Analysis of Law) masuk kedalam bidang hukum seperti properti, kontrak, kesalahan atau kerugian, hukum pidana dan hukum acaranya dan hukum tata negara.
Hal ini dikemukakan oleh Ronald H. Coase dalam tulisannya yang berjudul The Problem of Social Cost (1960) dan Guido Colabresi dalam tulisannya yang berjudul Some Thoughts On Risk Distribution and The Law of Torts (1961)
Analisa Ekonomi terhadap hukum (The Economic Analysis of Law) adalah suatu bidang ilmu interdispliner yang meliputi dua bidang ilmu yang luas dan juga pemahaman yang lebih dari keduanya. Ekonomi membantu kita untuk melihat hukum dari cara yang baru, salah satunya adalah sangat berguna bagi ahli hukum dan bagi siapa saja yang tertarik dalam persoalan kebijakan publik.
Ketika kita memusatkan perhatian bahwa apakah ekonomi dapat membawa sesuatu kepada hukum, kita juga sebaiknya menemukan bahwa hukum membawa sesuatu kepada ekonomi. Analisis ekonomi seringkali mengambil peran untuk dijaminkan pada lembaga hukum (legal institutions) seperti properti dan kontrak, dimana memberi dampak ekonomi.
Di dalam Islam pembahasan yang terkait dengan ekonomi juga menjadi bahasan yang menarik. Karena dalam tradisi keilmuan hukum Islam klasik (fiqh) juga ditemukan pembahasan hukum ekonomi yang bersumber dari sumber hukum yaitu al-Qur’an.[3]
Al-Qur’an sebagai kitab wahyu bukan hanya mengatur masalah ibadah yang bersifat ritual, tetapi juga memberikan petunjuk yang sempurna (komprehensif) dan abadi (universal) bagi seluruh umat manusia. Al-Quran mengandung prinsip-prinsip dan petunjuk-petunjuk yang fundamental untuk setiap permasalahan manusia, termasuk masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi. Prinsip-prinsip ekonomi yang ada dalam berbagai ayat dalam al-Qur’an dilengkapi dengan sunah melalui berbagai bentuk al-Hadits dan diterangkan lebih rinci oleh para fuqaha dalam bentuk Ijma maupun Qiyas.
Untuk itu dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan bagaimana keterkaitan serta hubungan antara ekonomi dengan hukum dalam Islam yang diawali dengan pembahasan yang berkaitan dengan bagaimana ekonomi dalam berbagai perspektif serta sistem yang melandasinya?, kemudian penjelasan mengenai bagaimana keterkaitan antara aspek hukum dalam ekonomi Islam?, bagaimana keterkaitan antara aspek ekonomi dalam hukum Islam. Dan pentingnya regulasi hukum Islam terkait ekonomi menjadi hukum positif?
B. Ekonomi dalam berbagai perspektif serta sistem yang melandasinya
Kata “ekonomi” berasal dari bahasa yunani, yaitu “oicos” dan “nomos”. Oicos berarti rumah, dan nomos berarti aturan. Jadi, ekonomi ialah aturan-aturan untuk menyelenggarakan kebutuhan hidup manusia dalam rumah tangga, baik dalam rumah tangga rakyat (volkshuishounding) maupun dalam rumah tangga negara (staatshuishounding).
Pemikiran tentang ekonomi sudah lama menjadi wacana, namun ekonomi baru dalam tahap mematangkan diri menjadi disiplin ilmu yang mandiri. ekonomi menjadi satu disiplin ilmu setelah Adam Smith menulis An Inquiry into The nature an Causes of The Wealth of Nation tahun 1776. Sistem ekonomi Liberal Kapitalis ini diperkenalkan untuk menentang sistem ekonomi merkantilisme yang sangat menekankan campur tangan pemerintah dalam memajukan perekonomian. Adam Smith lebih menghendaki kegiatan ekonomi dibiarkan bergerak sendiri, yaitu dengan hukum dan logikanya sendiri. Semua diserahkan pada mekanisme pasar.
Dalam definisinya dijelaskan bahwa ekonomi adalah segala tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang terbatas. maksud definisi ini dapat diketahui bahwa pertama, tingkah laku manusia tersebut terfokus sebagai tingkah laku yang bersifat individual. Kedua, bahwa tingkah laku manusia itu bukan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan (needs) tetapi pada hakikatnya untuk memuaskan keinginan (wants) yang memang tak terbatas.
Definisi ini berkembang dari pemahaman yang diulas oleh ahli ekonomi konvensional. F.Y. Edgworth (1881) tokoh utama yang mengemukakan motif self interest (egoism) dari perilaku ekonomi manusia. Landasan nilai egoisme ini kemudian menjadi motif ekonomi yang menggunakan pendekatan rasional (rational choice). Landasan rasional ini sebenarnya menunjukkan konsistensi internal dari seorang individu dalam berperilaku. Dan dengan landasan inilah kemudian secara substansi ekonomi konvensional dibangun dan dikembangkan.
Setelah Adam Smith dengan kapitalnya muncul kemudian Karl Marx dengan karyanya Das Kapital. Melalui karya tersebut Karl Marx melakukan sanggahan dan kritik terhadap sistem kapitalis yang dianggap melahirkan adanya kesenjangan sosial dan menggiring manusia ke dalam rantai ketergantungan, perbudakan ekonomi dan keterasingan produk, kerja dan hidup itu sendiri. Dari sinilah kemudian Stalin merevisi ide Marx dengan membangun suatu monopoli industrial yang dipimpin organisasi birokrasi yang mempergunakan sentralisasi dan industrialisasi birokratis yang selanjutnya dikenal dengan Sosialisme. Dua sistem ekonomi inilah yang selanjutnya menjadi bahan diskusi dan kajian perkembangan ilmu ekonomi selanjutnya.
Upaya untuk mewujudkan kesempurnaan sistem ekonomi yang dijalankan kedua sistem tersebut telah dilakukan, namun sejarah telah mencatat kegagalan-kegagalan kedua sistem tersebut dalam mewujudkan keadilan ekonomi. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa karakteristik dua sistem ekonomi; marxis dan kapitalis adalah dua titik ekstrim yang saling bertolak belakang di mana marxis menempatkan negara sebagai pengatur mutlak dalam perekonomian, ia membelenggu hak dan kebebasan individu dalam aktivitas ekonomi. Sementara kapitalis sebaliknya, kebebasan menjadi nafas dari ekonomi di mana keadaan ini memungkinkan terjadinya eksploitasi antar pelaku ekonomi. Atau bahkan bisa terjadi eksploitasi sistem terhadap subjek-subjek ekonomi akibat kesalahan-kesalahan internal yang ada pada sistem tersebut.[7]
Dari sinilah kemudian muncul beberapa tokoh ekonomi kontemporer di dunia muslim yang merekonstruksi dan merumuskan kembali ilmu ekonomi sebagai contoh misalnya terdapat S.M. Hasanuzzaman, M.A. Mannan, Khursid Ahmad, M.N. Siddiqi, M. Akram Khan, S.N. Haeder Naqvi, Louis Cantouri dan lain sebagainya. Dalam kesimpulannya Ali Sakti merumuskan pengertian ilmu ekonomi menurut Islam dengan kesimpulan bahwa ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah. Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syari’at sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam keduanya tersebut berjalan sesuai porsinya hingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyyah. Sistem ekonomi islam mengakui kebebasan hak individu dalam ekonomi, bahkan melindunginya dari ketidakadilan dan kezaliman. Namun dalam interaksinya, prioritas utama terletak pada kepentingan kolektif dengan menggunakan kepentingan parameter syari’ah.
Berbeda halnya dengan sistem ekonomi selain Islam yang telah lebih dulu melakukan penelitiannya dan berhasil mempersembahkan kepada dunia sejumlah doktrin ekonomi yang berbeda seperti kapitalisme atau pun komunisme. Para cendekiawan (ekonom) Islam dihadapkan pada sistem ekonomi yang telah sempurna dan telah selesai pembentukannya. Mereka harus memahami aspek riilnya, menentukan kerangka umumnya, mengungkap aturan-aturan dasar pemikirannya (yang mengaturnya), sebisa mungkin mengatasi timbunan akumulasi waktu dan interval sejarah yang panjang, menyuguhkan karakteristik orisinalnya, secara intensif membenahi eksperimen-eksperimen terdahulu yang tidak dapat dipercaya guna menyelaraskan mereka dengan Islam serta membersihkan mereka dari kerangka berbagai budaya non Islami yang mengarahkan pemahaman terhadap segala sesuatu berdasarkan sifat dan kecenderungan-kecenderungan berpikir mereka.
Dari sini dapat dijelaskan, bahwa proses yang dijalani oleh ekonom Islam adalah proses penemuan (pencarian). Dan sebaliknya para cendikiawan yang menyokong doktrin kapitalisme dan sosialisme menjalani proses kreasi atau penciptaan (pembentukan).
Masing-masing proses ini, baik proses penemuan atau pun penciptaan, memiliki berbagai karakteristik dan kekhasannya masing-masing yang tercermin dalam penelitian yang dijalankan oleh para cendekiawan Islam maupun para cendekiawan Kapitalis dan Sosialis. Karakteristik dan kekhasan yang terpenting adalah penentuan tata laku prosedur dan generalisasinya.
Untuk menjelaskan pengaruh nilai dasar (doktrin ekonomi) dan pengaruhnya terhadap kebijakan serta sistem ekonomi yang dipakai, berikut bagan tentang Perbandingan sistem ekonomi islam dengan ekonomi kapitalis dan sosialis.



Perbandingan Sistem Ekonomi

Paham Ekonomi

Insentif

Kepemilikan
Mekanisme Informasi dan koordinasi
Pengambilan Keputusan
Kapitalisme
(pure capitalism)
Material
Mutlak Individual
Mekanisme Pasar
Desentralistik
Kapitalisme Negara (state capitalism)
Material & norma sosial
Individual atas pengawasan negara
Mekanisme pasar dan negara
Sentralistik dan Desentralistik
Kapitalisme campuran
(mixed capitalism)
Material dan norma sosial
Mutlak individual
Mekanisme pasar dan negara
Sentralistik dan Desentralistik
Sosialisme
(pure sosialism)
Norma sosial
Mutlak negara
Negara
Sentralistik
Pasar sosialisme (market sosialism)
Material dan norma sosial
Mutlak negara atau komonitas
Mekanisme pasar dan negara
Sentralistik

Islam
Maslahah (dunia & akhirat)
Individual, sosial dan negara atas dasar maslahah
Mekanisme pasar yang adil
Musyawarah berbasisi maslahah


C. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Islam
Setelah mengetahui sistem-sistem ekonomi yang berkembang dengan fondasi dasar atau nilai folosif dari masing-masing yang digunakan sebagai acuan, maka lebih khusus di sini akan dijelaskan aspek hukum (legal formal) dan nilai filosofis yang menjadi dasar bagi ekonomi Islam.
Hukum Islam (istilah Indonesia) merupakan istilah yang diambil dari penterjemahan bahasa arab: Syari’ah (hukum Allah) dan fiqh (pemahaman manusia mengenai hukum tersebut) ke dalam satu istilah.
Fiqh berbeda dengan syari’ah karena berupa interpretasi dari hukum Allah yang sesungguhnya. Syari’ah merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah melalui rasul-Nya berkaitan dengan pedoman semua aspek kehidupan manusia untuk kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Ketentuan syari’at tersebut digali dari al-Qur’an dan sunnah nabi SAW.
Dan untuk mengimplementasikan syari’ah yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah tersebut maka diperlukan adanya upaya-upaya memahaminya secara mendalam yang kemudian diistilahkan dengan fiqh. Hukum Islam sebagai sinonim fiqih, merupakan norma-norma hukum hasil interpretasi dari syari’ah oleh para ulama’ (mujtahidin).
Karena sebagai hasil pengerahan kemampuan ijtihad para mujtahid. Maka konsekuensi logis yang ditimbulkan adalah adanya beberapa aliran pemikiran atau madzhab mengenai hukum Islam. Karena itu pengertian hukum Islam tidak terbatas pada teks hukum seperti nash dalam al-Qur’an dan sunnah, tetapi juga mencakup hukum-hukum fiqh ijtihadi sebagai hasil pengembangan al-Qur’an dan Sunnah.
Maka dalam hukum Islam (fiqh). Sumber hukum yang diakui terdiri dari sumber yang mutlak kebenarannya dan sumber yang memungkinkan dilakukannya rekodifikasi yang mengikuti perkembangan zaman. Sumber mutlak terdiri dari Al-Qur’aan. Sunnah, Ijma’ (kesepakatan bersama para ulama dalam memutuskan suatu masalah) dan Qiyas (analogi terhadap masalah sumber hukum yang terdapat dalam al-Qur’an atau Sunnah). Sedangkan sumber yang masih dimungkinkan terjadinya perbedaan pendapat atau pun perbedaan dalam praktek antara lain adalah Istihsan, (pertimbangan kepentingan hukum), maslahah mursalah (pertimbangan kepentingan umum), Istishab (meneruskan hukum yang sudah berjalan sebelum munculnya hukum baru), dan ‘Urf (membiarkan tradisi yang tidak bertentangan dengan syari’ah).
Terkait dengan ekonomi Islam, dalam bahasan fiqh dikenal dengan istilah fiqh muamalah, walaupun cakupan fiqh muamalah memiliki dimensi yang lebih luas namun di dalam fiqh muamalah tersebut dijelaskan tentang aktifitas ekonomi dan berbagai transaksi keuangan.
Dan lebih lanjut, untuk mengetahui keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam Islam dapat juga diketahui dengan pendekatan yang dipakai. Terdapat dua pendekatan yang saling mendukung dalam mengembangkan ekonomi Islam. Pertama pendekatan hukum. Yaitu pendekatan melalui hukum Islam atau fiqh yang berupaya mengevaluasi perilaku modern dalam istilah-istilah aturan hukum klasik, seperti yang dijelaskan di atas.
Pendekatan kedua dikenal dengan pendekatan ekonomi Islam itu sendiri. Pendekatan ini adalah pendekatan baru yang berupaya mengembangkan ekonomi alternatif bagi ekonomi barat konvensional yang bersumber dari ajaran Islam. Sebagian besar perhatian ekonomi Islam adalah pengembangan model ekonomi Islam makro, yang berbeda dengan fokus transaksional hukum Islam. Pakar ekonomi Islam biasanya menggali sumber hukum klasik untuk memperoleh sejumlah prinsip Islam fundamental: aturan-aturan hukum umum (seperti larangan bunga pinjaman), aturan-aturan moral umum (seperti penentangan terhadap tindak penipuan atau korupsi; persetujuan dengan pasar; perdagangan dan perniagaan), dan lembaga-lembaga hukum dasar (seperti amil zakat). Walaupun hukum dan ekonomi Islam bekerja melalui cara yang sangat berbeda, namun keduanya bersumber dari hukum klasik.
Keterkaitan ini lah yang kemudian membuat ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum. dan aspek hukum dalam Islam juga memilki dimensi ekonomi dalam pembahasannya. Hal ini dapat dipahami karena hukum dalam Islam memilliki nilai yang menjelaskan semua aspek yang ada.
Berikut tabel yang menjelaskan Islam sebagai way of live yang di dalamnya juga mengulas mengenai aspek ekonomi dalam bahasannya:
Dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa, ekonomi merupakan satu bagian atau sub sistem dalam Islam yang bersifat komprehensif, maka ini artinya tidaklah mungkin memisahkan persoalan ekonomi dari rangkaian agama Islam secara keseluruhan yang bersifat utuh dan menyeluruh (holistik). Misalnya saja: karena Islam itu agama aqidah, akhlak, dan syari’ah (muamalah), maka ekonomi Islam tidak boleh terlepaskan apalagi dilepaskan dari keterikatan dan keterkaitannya dengan aqidah, akhlak dan hukum.
Maka dari itu bangunan ekonomi Islam harus tetap diletakkan di atas asas-asas aqidah dan asas-asas moral, akhlaqiyyah.

D. Aspek Ekonomi Dalam Hukum Islam
Setelah mengkaji ekonomi Islam dilihat dari hukum Islam, maka di bawah ini akan diulas kajian hukum dalam Islam yang berkaitan dengan aspek ekonomi.
Setelah kita cermati beberapa karya ulama’ fiqh yang menempatkan hubungan antara ibadah dan mu’amalah begitu eratnya bahkan kajian mu’amalah hampir dan selalu ditempatkan setelah pembahasan ibadah, hal ini mengindikasikan bahwa aturan terkait ibadah berpengaruh kepada aspek mu’amalah.
Kecenderungan ini dapat dilihat dari berbagai ajaran berkaitan dengan ibadah dan hukum Islam lainnya yang memiliki aspek dan nilai ekonomi. Seperti halnya zakat yang berkaitan tentang pemberian harta kepada yang berhak, hukum munakahat yang berimplikasi kepada pemenuhan nafkah, hukum waris yang di dalamnya terdapat wasiat dan tirkah, hukum mu’amalah maliyah yang terkait dengan jual beli, sewa, gadai dan lain sebagainya. Hukum yang terkait akad, perikatan, pidana juga memiliki aspek ekonomi seperti adanya diyat, kafarat dan lain sebagainya. Dalam ajaran menunaikan haji juga memiliki aspek ekonomi yaitu bagi yang mampu secara lahir dan batin, lahir termasuk di dalamnya adalah ekonomi (mampu).
Maka dapat dijelaskan di sini, bahwa terdapat hubungan yang erat antara aspek hukum dan ekonomi dalam Islam.

E. Pentingnya Regulasi Hukum Islam Terkait Ekonomi Menjadi Hukum Positif
Hal penting dalam memahami pendapat-pendapat hukum Islam adalah bahwa hukum Islam merupakan penentu legalitas sekaligus baik dan buruk (normatif).
Dan untuk menunjang berjalannya suatu peraturan atau sistem, maka perlu ditetapkannya suatu peraturan yang dapat dijadikan landasan berpijak melakukan suatu aktifitas usaha.
Terlebih lagi beberapa permasalahan masih sering dimunculkan oleh sebagian masyarakat terutama oleh para pelaku ekonomi, khususnya oleh konsumen (nasabah). Mulai perbedaan antara ekonomi dan keuangan Islam dengan ekonomi dan keuangan konvensional, hingga persoalan-persoalan jaminan hukum dan sebagainya masih sering terlontar atau dilontarkan di tengah-tengah masyarakat ekonomi syari’ah dan masyarakat pada umumnya.
Maka menurut Amin Suma setidaknya keberadaan ekonomi dan keuangan Syari’ah di dunia Islam pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, paling sedikit didasarkan atas 9 alasan: 1. Alasan agama, 2. Alasan sejarah, 3. Alasan penduduk, 4. Alasan politik, 5. Alasan yuridis, 6. Alasan kebutuhan masyarakat, 7. Alasan ekonomi, 8. Alasan demokrasi, 9. Dan alasan akademis.
Terkait alasan yuridis UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. sebagai negara hukum, Indonesia tentu harus menghormati segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau diberlakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terutama sebagaimana diatur dan diarahkan oleh UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum perdata misalnya menjelaskan: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain denga sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik. Dari sini lah dapat diketahui bahwa Kitab Hukum Undang-undang Perdata menganut asas kebebasan berkontrak, yang berarti setiap individu anggota masyarakat bebas menbuat atau mengikat perjanjian individu anggota masyarakat lainnya menurut kehendaknya, sepanjang sesuai dengan undang-undang serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Bahkan lebih dari itu, pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum perdata menegaskan bahwa “perjanjian itu berlaku sebagi undang-undang” bagi mereka yang membuatnya.
Dari sinilah dapat dijelaskan bahwa karena kebebasan individu merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa yang tidak suatu kekuasaan pun, termasuk kekuasaan negara, berhak mencabutnya. Termasuk tidak berhak untuk mencabut bertransaksi ekonomi berdasarkan syari’at islam.
Terlebih lagi saat ini dapat dijumpai peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang melandasi adanya perlindungan bagi pengembangan ekonomi Islam. Sebagai contoh UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU N0 7 tahun 1992 tentang perbankan disebutkan bahwa bank syari’ah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam menjalankan aktivitasnya, bank syari’ah menganut prinsip-prinsip a. Keadilan, b. Kemitraan, c. Ketentraman, d. Transparansi/keterbukaan, e. Universalitas, f. Tidak ada riba (non usurious), g. Laba yang wajar (legitimate profit).
Pelaksanaan prinsip-prinsip di atas adalah merupakan pembeda utama antara bank syari’ah dan konvensional. Dan dengan demikian, dalam operasinya bank syari’ah mengikuti aturan dan norma Islam seperti yang dijelaskan yaitu: a. Bebas dari bunga (riba),. b. Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (maysîr); c. Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharâr); d. Bebas dari hal-hal; yang rusak atau tidak sah (bathîl); dan e. Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.
Selain itu terdapat juga UU. No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan penjelasannya, peraturan Bank Indonesia No 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah dan penjelasannya.
Dari peraturan perundangan ini lah dunia usaha syari’ah dapat dijalankan dan dikembangkan tanpa adanya kekhawatiran legalitasnya. Maka di sisni aspek hukum (yuridis) memainkan peranan penting dalam menunjang keberhasilan ekonomi syari’ah.

F. Penutup
Dari pembahasan tersebut di atas dapat dijelaskan beberapa kesimpulan sebagai berikut, diantaranya:
1. Bahwa nilai dasar sebuah sistem ekonomi (doktrin ekonomi) akan berakibat pada karakteristik dan kekhasannya masing-masing serta akan sangat berpengaruh terhadap pola aplikasinya. Dari nilai-nilai dasar sistem ini lah bangunan ekonomi dibangun.
2. Dalam menjelaskan keterkaitan aspek hukum dalam ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pendekatan yang di pakai yaitu pendekatan hukum, artinya ekonomi Islam digali dari hukum Islam itu sendiri; Hukum Islam yang merupakan perpaduan antara syari’ah (hukum Allah) dan fiqh (pemahaman manusia mengenai hukum tersebut) ke dalam satu istilah menjelaskan ekonomi Islam dalam bidang kajian yang dikupas pada rubu’ muamalat. Dari sini lah dapat diketahui bahwa ekonomi dalam Islam tidak dapat di lepaskan dari hukum Islam itu sendiri.
3. Dalam ajaran Ibadah dan hukum Islam ditemukan adanya aspek dan nilai ekonomi. Seperti zakat yang berkaitan tentang pemberian harta, hukum munakahat yang berimplikasi adanya nafkah, hukum waris yang di dalamnya terdapat wasiat dan tirkah, hukum mu’amalah maliyah yang di dalamnya terdapat jual beli, sewa, gadai dan lain sebagainya. Hukum yang terkait akad, perikatan, pidana juga memiliki aspek ekonomi seperti adanya diyat, kafarat. Haji yang mensyaratkan harus mampu secara materil (harta dan sehat fisik) dan rohani.
4. Pentingnya mengakomodasi dan memasukkan ekonomi Islam sebagai bagian integral undang-undang positif yang berlaku sebagai payung hukum pengembangan ekonomi syari’ah selanjutnya.
Demikian makalah yang dapat diulas, atas kekurangan dan kesalahan pemakalah menyampaikan banyak permohonan maaf dan atas saran dan kritik demi kesempurnaan makalah ini diucapkan banyak terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA
Al-Kaaf, Abdullah Zaky, Ekonomi Dalam Perspektif islam, (Bandung: Pustaka setia,2002)
Amalia, Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer (Jakarta: Pustaka Asatruss, 2005)
Arif, Muhammad, Towards The Syari’ah Paradigm of Islamic Economic: The Beginning of Scientific Revolution, Journal of Research in Islamic Economics, Vol. 2 No 4 1985
Ash Shadr, Muhammad Baqir, Buku Induk Ekonomi Islam Iqtishaduna (Jakarta: Zahra, 2008)
Cooter, Robert and Thomas Ulen, Law And Economic, (Massachusets: Adison Wesley Longmen, 2000)
Halim, Abdul, Politik Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Ciputat Press, 2005)
K. Sen, Amartya, Rational Fool: A Critique of the Behavioral Foundation of Economic Theory, Philosopy and Economic Theory, Edited by Frank Hahn and Martin Hollis, (London: Oxford University Press, 1979)
Khallaf, Abdul wahab, ‘ilm Ushul al-Fiqh (cairo; Dâr al-Kuwaitiyah, 1968)
Musa, Sayyid Muhammad, al-Ijtihad w Mada Hajatina Ilaih Hadza al-Ashar (Mesir: Dar al-Kutub al-Haditsah, tt)
Paul R Gregory dan Robert C Stuar (1981) dan diulas oleh: P3EI ,Ekonomi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)
Qardhawi, Yusuf, Peran nilai dan Moral dalam perekonomian Islam (Jakarta:Rabbani Press, 1995)
Rooni, Ahmad dan Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syari’ah (Jakarta: Zikrul, 2008)
Sakti, Ali, Analisis Teoritis Ekonomi Islam, Jawaban akan kekacauan ekonomi modern (Jakarta: Aqsa Publishing,2007)
Suma, Muhammad Amin, menggali akar mengurai serat ekonomi & Keuangan Islam (Tangerang: Kholam Publishing, 2008)
Vethzal Rivai dkk, Bank and Financial Institution management conventional and shari’a system (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Vogel, Frank E, Samuel L Hayes, III, Islamic law and Finance, (London: Kluwer law International, 1998)


1.Makalah ini dibuat dan sudah dipresentasikan oleh Habibi Zaman RA pada hari kamis, 02 April 2009 M. Di mohon bagi pembaca yang membutuhkan artikel ini untuk tidak melakukan plagiatisme dengan tidak memberikan sumber referensi dan penulisnya.
2.Cooter, Robert and Thomas Ulen, Law And Economic, (Massachusets: Adison Wesley Longmen, 2000), h 2.
3Al-Qur’an oleh para ulama dibagi menjadi tiga, yaitu: Keyakinan (‘aqidah), perbuatan (amaliyah) dan akhlak (khuluqiyah). ‘Aqidah menjelaskan keimanan, Khuluqiyyah terkait dengan etika sedangkan ‘amaliyah berkaitan dengan aspek-aspek hukum yang muncul dari ungkapan dan perbuatan manusia. Dan dari bahasan ‘amaliyah tersebut dijabarkan ke dalam dua wilayah besar, yaitu ‘Ibadah, yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya. Dan muamalah yang menjelaskan pola hubungan antar sesama manusia. Lihat: Khallaf, Abdul wahab, ‘ilm Ushul al-Fiqh (cairo: Dâr al-Kuwaitiyah, 1968) hal, 32.
[4] Al-Kaaf, Abdullah Zaky, Ekonomi Dalam Perspektif Islam, (Bandung, Pustaka setia,2002) h, 19
[5] Amalia, Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer (Jakarta: Pustaka Asatruss, 2005) hal, 3
[6] Lihat K. Sen, Amartya, Rational Fool: A Critique of the Behavioral Foundation of Economic Theory, Philosopy and Economic Theory, Edited by Frank Hahn and Martin Hollis, (London: Oxford University Press, 1979) h, 87
[7] Lihat Qardhawi, Yusuf, Peran nilai dan Moral dalam perekonomian Islam (Jakarta: Rabbani Press, 1995)
[8] Sakti, Ali, Analisis Teoritis Ekonomi Islam, Jawaban akan kekacauan ekonomi modern (Jakarta: Aqsa Publishing,2007), hal 22
[9] Ash Shadr, Muhammad Baqir, Our Economic terj. yudi, Buku Induk Ekonomi Islam, Iqtishaduna (Jakarta: Zahra, 2008) hal 94
[10] Lihat Arif, Muhammad, Towards The Syari’ah Paradigm of Islamic Economic: The Beginning of Scientific Revolution, Journal of Research in Islamic Economics, Vol. 2 No 4 1985.
[11] Lihat Vogel, Frank E, Samuel L Hayes, III, Islamic law and Finance, (London: Kluwer law International, 1998) hal 32
[12] Di antara kandungan al-Qur’an terdapat ayat-ayat hukum (ayat al-Ahkâm). Mengenai prosentase ayat hukum terjadi perbedaan pendapat dalam mengklasifikasikannya. Menurut al-Ghazali (1058-1111) dan ibnu Qudamah jumlah ayat hukum sebanyak 288, 500 ayat dan 1.100 ayat menurut perhitungan Abu Yusuf (731-998). Lihat Musa, Sayyid Muhammad, al-Ijtihad w Mada Hajatina Ilaih Hadza al-Ashar (Mesir: Dar al-Kutub al-Haditsah, tt) hal, 180. Dalam penelitian Muhammad Abu Zahrah juga disimpulkan bahwa ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an mengandung berbagai aspek, yaitu aspek ibadah, muamalah, pidana (uqubat), hubungan hakim dengan pencari keadilan, hubungan muslim dengan non muslim. Sedangkan khallaf membaginya menjadi; aqidah, akhlak dan amaliyah. Ayat-ayat hukum mengenai ibadah dan muamalah berkisar 368 ayat. Atau lebih kurang 6 persen dari seluruh ayat-ayat al-Qur’an. Jumlah ini sebagai bukti bahwa sangat sedikit ayat-ayat yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan dengan sesama manusia, sementara problema kehidupan diberbagai aspek kehidupan jauh lebih banyak dan terus menerus berkembang. Oleh sebab itulah format ayat-ayat hukum sering disampaikan dalam bentuk umum dan global. Lihat Halim, Abdul, Politik Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Ciputat Press, 2005) hal, 20
[13] Dalam bahasan fiqh beberapa ulama’ membagi pembahasan fiqh pada empat Rubu’, yaitu : rubu’ ‘ibadah, muamalah, munakahat, dan Jinayat. Rubu’ ‘Ibadah menjelaskan berbagai hal yang terkait ibadah. Rubu’ Muamalat menjabarkan hal-hal yang terkait dengan transaksi, harta, kepemilikan, dan lain sebagainya. Rubu’ Munakahat berbicara mengenai persoalan perkawinan. Rubu’ Jinayah berkaitan dengan undang-undang pidana. Kajian fiqh muamalah dapat dilihat pada karya Al-Juaily, Wahbah, al-Muamalah al-Mâliyah al-Mu’asyarah (Beirut: Dâr al-Fikr, 2006)
[14] Vogel, Frank E, Samuel L Hayes, III, Islamic law and Finance, (London: Kluwer law International, 1998) hal 34
[15] Suma, Muhammad Amin, menggali akar mengurai serat ekonomi & Keuangan Islam (Tangerang: Kholam Publishing, 2008) hal 61
[16] Vethzal Rivai dkk, Bank and Financial Institution management conventional and shari’a system (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007) hal, 759
[17] Suma, Muhammad Amin, menggali akar mengurai serat ekonomi & Keuangan Islam (Tangerang: Kholam Publishing, 2008) hal 349.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar